AdiraFinance Motor

#diModalin

Segala keperluan, gak cuma jadi khayalan.

Untuk segala kebutuhan Sahabat, #AdirainAja

Sekilas

Tentang Kami

gadaiadiramotor.com merupakan website support marketing AdiraFinance yang akan membantu Anda untuk mendapatkan fasilitias kredit multiguna dengan jaminan BPKB motor.

LAYANAN

Gadai BPKB Motor Adira

Anda membutuhkan dana cepat untuk mendanai keperluan mendesak? Tak perlu khawatir, AdiraFinance hadir dengan layanan Gadai BPKB Motor yang siap memberikan solusi finansial terpercaya dan mudah untuk Anda. Dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam industri pembiayaan, kami memahami betul pentingnya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh dana tambahan.

Keunggulan

Kenapa Memilih Kami?

Pembiayaan Tinggi

Maksimal plafond kredit hingga 90%*

Syarat Mudah

Persyaratan mudah dan bisa dibantu

Layanan Online

Pengajuan tanpa perlu datang ke kantor

Simulasi Kredit

Opsi 1

Besar Pinjaman
Rp 100.000.000
Jangka Waktu (Bulan)
12 Bulan
Angsuran/bulan
Rp 9.556.639

Opsi 2

Besar Pinjaman
Rp 100.000.000
Jangka Waktu (Bulan)
24 Bulan
Angsuran/bulan
Rp 5.304.615

Opsi 3

Besar Pinjaman
Rp 100.000.000
Jangka Waktu (Bulan)
36 Bulan
Angsuran/bulan
Rp 3.911.653

Opsi 4

Besar Pinjaman
Rp 100.000.000
Jangka Waktu (Bulan)
48 Bulan
Angsuran/bulan
Rp 3.245.482

Pertanyaan Umum

FAQ

Kredit Multiguna Jasa terdiri dari Fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit Multiguna/Jasa dengan penjelasan, sbb:

  • Fasilitas Pinjaman Dana adalah kredit multiguna dengan jaminan BPKB kendaraan Motor / Mobil untuk memenuhi kebutuhan Konsumen yang bersifat konsumsi (non-produktif) seperti: biaya renovasi rumah, wisata/perjalanan, pendidikan, kesehatan, dan Kenduri (perayaan, sunatan,kelahiran,dll) dengan pencairan dana langsung ke konsumen.
  • Kredit Multiguna/Jasa adalah pembiayaan berbagai kebutuhan dan jasa konsumsi (non-produktif) seperti paket wisata/perjalanan, paket kursus/Pendidikan, kebutuhan renovasi rumah, pengobatan, kesehatan, atau kenduri (paket pernikahan, sunatan, dll) dari berbagai mitra penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dan atau yang tidak bekerja sama dengan Adira Finance. Pembiayaan ini menggunakan jaminan BPKB kendaraan Motor / Mobil.

Konsumen perorangan yang berprofesi sebagai Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta maupun Profesional, baik yang merupakan nasabah Adira Finance (kontrak aktif atau lunas) maupun yang belum menjadi nasabah.

  1. Konsumen perorangan Karyawan (PNS/Swasta)
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama kerja min. 1 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 55 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
  2. Konsumen perorangan Wiraswasta & Profesional
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lama usaha min. 2 tahun
    • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
    • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 60 tahun
    • Tempat tinggal bukan Kost.
    • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.

Keterangan :

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini

Yang dapat dibiayai Kredit Multiguna Jasa, yaitu :

  • Biaya Travel/Wisata
  • Biaya Pendidikan/kursus/training
  • Biaya kesehatan
  • Biaya Renovasi Rumah
  • Biaya Kenduri (Perayaan, sunatan, kelahiran, dll)
  1. Persyaratan kredit yang mudah dan proses pencairan cepat.
  2. Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
  3. BPKB aman terjamin.
  4. Dukungan jaringan ratusan kantor cabang Adira Finance di seluruh wilayah Indonesia
  5. Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun kelembagaan
  6. Kemudahan pembayaran angsuran melalui: Kantor Cabang, Keday Adira, Aplikasi Adiraku, jaringan Bank Danamon, Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, transfer ke Virtual Account Bank Danamon, Virtual Account BCA, aplikasi LinkAja. 
  • Risiko pengajuan tidak disetujui sewaktu – waktu apabila Konsumen tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ADIRA FINANCE baik itu persyaratan dokumen maupun hal lain yang merupakan wewenang dari ADIRA FINANCE.
  • Apabila Konsumen lalai dalam pembayaran angsuran ataupun tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, maka terdapat Risiko sebagai berikut :
    1. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran (biaya eksekusi agunan dan denda), sbb*:
      • Denda keterlambatan per hari untuk agunan mobil (roda empat/lebih) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) x besar angsuran
      • Biaya Penagihan maksimal 15% (lima belas persen) dihitung dari angsuran yang tertunggak.
    2. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi pelunasan dipercepat, sbb*:
      • Agunan Mobil (roda empat/lebih) sebesar 8% (tujuh persen) dari jumlah yang harus dilunasi
    3. Risiko eksekusi agunan yang terjadi dengan kondisi sebagai berikut*;
      • Konsumen lalai dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian
      • Konsumen melakukan pengalihan atau penggadaian obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan Perusahaan Pembiayaan.
      • Adapun Biaya Eksekusi Agunan yang akan dikenakan adalah maksimal 15% (lima belas persen) dari Total Keseluruhan Kewajiban Konsumen
    4. Segala pembayaran yang dilakukan oleh Konsumen kepada ADIRA FINANCE akan menjadi hak ADIRA FINANCE sepenuhnya dan tidak dapat diambil kembali oleh Konsumen.
    5. Risiko reputasi berupa tercatatnya Riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Konsumen menunggak pembayaran.

Keterangan:

*) Dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, mohon baca Ringkasan Produk dan Layanan (RIPLAY) yang akan diberikan pada saat pengajuan produk

  • Konsumen akan memperoleh fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh ADIRA FINANCE dan dapat menggunakan Objek Pembiayaan setelah Konsumen melengkapi dokumen administrasi yang ditetapkan ADIRA FINANCE, menandatangani Perjanjian, Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada).
  • Konsumen berhak mengakhiri Perjanjian sebelum Jangka Waktu Pembiayaan berakhir dengan membayar seluruh kewajiban yang belum dilunasi secara penuh, dengan ketentuan bahwa Konsumen wajib menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada ADIRA FINANCE minimal 30 hari sebelum pelunasan.
  • Konsumen akan menerima Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah seluruh kewajibannya dilunasi
  • Konsumen wajib membayar Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Provisi, dan biaya-biaya lainnya ataupun denda (apabila ada) sesuai dengan yang diinformasikan oleh Petugas ADIRA FINANCE di Cabang pada saat awal pengajuan.
  • Konsumen dengan biayanya sendiri wajib memelihara dan menjaga Objek Pembiayaan agar tetap dalam kondisi baik dan tidak mempergunakan Objek Pembiayaan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Kerusakan, hilang ataupun musnahnya Objek Pembiayaan menjadi tanggung jawab Konsumen.
  • Kredit Multiguna/Jasa: Pencairan dana langsung kepada penyedia barang dan/atau jasa, bukan kepada konsumen. Contoh: Dana dicairkan langsung kepada Perguruan Tinggi jika dana tersebut digunakan untuk biaya pendidikan.
  • Fasilitas Dana: Pencairan dana kepada Konsumen untuk memenuhi kebutuhan konsumen, kemudian konsumen wajib menyerahkan bukti penggunaan dana berupa invoice/kuitansi dari Pihak Ketiga maksimal 3 bulan sejak tanggal Perjanjian Pembiayaan.

Mau Pengajuan Gadai BPKB Motor?

Kami siap membantu segala proses sampai pengajuan Anda disetujui.

Scroll to Top
Butuh Bantuan?